KORDANEWS – Dalam melaksanakan ketentuan pasal 183 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa salah satu persyaratan perseorangan calon anggota DPD untuk dapat menjadi peserta pemilu, harus memenuhi persyaratan dukungan sejumlah penduduk di masing-masing provinsi.
Provinsi Sumsel dengan jumlah penduduk yang termuat didalam daftar pemilih tetap, lebih dari 5 juta sampai 10 juta orang harus memdapat dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) pemilih.
Komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi mengatakan, bahwa pengisian daftar nama dukungan bagi calon anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan (Dapil Sumsel), sudah bisa dimulai sejak 18 Januari 2018 lalu saat dikeluarkanya surat KPU RI nomor 59 /PL.01.4-SD/03/KPU/I/2018.
“Kami KPU mensosialisasikan sejak 18 Januari lalu, formulir dan template formulir kepada masyarakat yg akan mendaftar sebagai calon anggota DPD RI melalui laman KPU Provinsi dan KPU Ksb/kota,” kata Naafi, Minggu (21/1).
Menurutnya pengisian daftar nama pendukung form model F-1DPD, sudah bisa dimulai.













