Dijelaskan Naafi bahwa perseorangan yang memenuhi persyaratan minimal 3.000 dukungan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 182 dan 183, dapat mendaftarkan diri kepada KPU melalui KPU Provinsi. Pendaftaran calon DPD RI dilakukan paling lambat 9 (sembilan bulan), sebelum hari pemungutan suara 17 April 2019.
Dilanjutkannya, dukungan harus tersebar paling sedikit 50 persen, atau dari jumlah kabupaten /kota di sumsel atau 9 kabupaten/kota. Selain itu lanjut Naafi akan dipilih 4 Anggota DPD RI terpilih dari masing- maaing provinsi dengan suara terbanyak saat pemilu 2019 nanti atau 136 anggota DPD se Indonesia.
“Untuk lebih jelas bisa dilihat di laman KPU provinsi, kabupaten dan kota di Sumsel atau di sekretariat KPU Sumsel,” katanya.
Editor : mahardika













