KORDANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga orang saksi atas kasus sengketa Pilkada Palembang 2013 yang kembali dibuka. Mereka yakni Ucok Hidayat, Eftiani, dan Raymond Lauri.
KPK meminjam ruang penyidik Tipikor Mapolresta untuk memeriksa para saksi tersebut, Rabu (24/1/2018).
Ucok yang merupakan Kepala Dinas Perumahan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan mengatakan, pemanggilan dirinya oleh KPK lantaran untuk mengklarifikasi tentang masalah lama yakni kasus sengketa Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Palembang 2013 yang lalu.
“Saya di panggil dikarenakan pihak KPK ingin meminta keterangan dari saya terkait permasalahan Pilkada 2013 tahun lalu, “katanya.
Dalam pemanggilan tersebut, Ucok mengungkapkan pihak KPK hanya ingin mengklarifikasi kepada UH, yakni tentang kedekatannya terhadap Muchtar Effendi yang saat ini telah menjadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU, sejauh mana kedekatannya.













