“Aku sudah lama mengincar korban. Setiap hari terlihat seksi karena sering menggunakan pakaian tidur. Makanya muncul nafsu aku,” tutur pelaku. Tapi, lanjut dia, aksinya membuat calon korbannya bangun dan membuat dirinya takut tertangkap.
AKP Bambang Julianto mengatakan, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Memang motif penikaman dilatarbelakangi pelaku yang berhasrat untuk memperkosa korban,” terangnya.
editor : awan













