Kriminal

Bingung Mau Lari Kemana, Pembunuh Satpam Bank Akhirnya Balik Lagi dan Tak Bisa Kabur

×

Bingung Mau Lari Kemana, Pembunuh Satpam Bank Akhirnya Balik Lagi dan Tak Bisa Kabur

Share this article

KORDANEWS – M Ainul Pasha (42) sempat melarikan diri usai membunuh seorang rekan kerjanya Despatra Kurniawan alias Wawan (33) yang merupakan petugas keamanan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit II Cabang Kayuagung, Kamis (25/1/2018) lalu sekitar pukul 18.00

Pasha melarikan diri ke Palembang, namun karena tak tahu hendak bersinggah kemana, akhirnya tersangka kembali ke kampung halamannya dan bersembunyi di Desa Kijang Awal Terusan Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten OKI.

Polisi pun dengan cepat mengendus keberadaan tersangka dan segera meringkusnya pada pukul 22.00 di hari yang sama.

“Saya awalnya melarikan diri ke Palembang. Tapi gak tahu mau ngapain, makanya saya pergi ke rumah keluarga di Desa Kijang. Tapi saya langsung ditangkap,” aku tersangka.

Warga Desa SP Padang, RT 1, Kecamatan SP Padang, OKI ini mengaku kesal karena saat tukar shift kerja ia dimarahi oleh korban.

“Saya datang telat 30 menit. Dia marah, saya jelaskan kalau SP Padang ke Kayuagung itu jauh dan mohon dimaklumi. Saya sudah minta maaf tapi dia marah terus. Saya kesal makanya saya tusuk,” akunya.

Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH.,MH melalui Kasat Reskrim Polres OKI AKP Haris Munandar, SH, mengungkapkan, tersangka lalu menusukkan pisau tersebut ke bagian atas kepala korban sebanyak satu kali, kemudian menusukkan pisau ke bagian leher sebelah kiri sebanyak satu kali.

Tidak sampai disitu, korban yang sempat mencoba menyelamatkan diri, dikejar tersangka dan kembali menusukkan ke bahu korban sebanyak dua kali, dan terakhir menusukkan pisau ke paha kiri korban sebanyak satu kali.

” Tersangka telah kita amankan beserta barang bukti berupa baju korban berlumuran darah yang sudah kering, sarung senjata tajam jenis pisau warna coklat, du unit handphone dan sepasang sepatu PDH milik korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Editor: Janu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *