Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat belum mengeluarkan izin kepada Penangkaran Walet itu. “Seharusnya izin itu melalui kades, camat, baru ke kita. Untuk yang disebutkan, belum ada berkas izin yang masuk ke kita,” jelas Kabid Perizinan Jasa Tertentu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Syamsul Bastomi S.Sos.
Sementara Kepala Dinas Pol PP dan Damkar, melalui Kasi Penertiban Perundang-undangan Daerah, Dian Hayati SH menjelaskan, Kabupaten Lahat memiliki asosiasi pengusaha walet. Biasanya asosiasi yang akan mengurus perizinan itu. “Yang tergabung dalam asosiasi ini ada retribusi perbulan. Kalau benar tidak berizin akan kita tindak tegas,” kata Dian.
editor : awan













