KORDANEWS – Kuasa hukum Lettu IR, Wishnu Oemar, mendatangi Polda Sumatera Selatan untuk mempertanyakan penangkapan kliennya. Di mana saat penangkapan polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kg.
Polda Sumsel belum merilis secara resmi terkait hasil tangkapannya. Tetapi Wishnu memastikan bahwa dirinya mendapat kuasa dari Lettu IR untuk menangani kasus ini hingga ke pengadilan.
“Saya ke sini untuk mempertanyakan nasib klien saya berinisial IR yang merupakan anggota TNI AL aktif dan tugas di Medan. Klien saya ini ditangkap dengan tuduhan kepemilikan barang bukti 1 kg sabu,” kata Wishnu kepada wartawan di Mapolda Sumsel, Selasa (30/1).
Dikatakan Wishnu, kliennya yang diketahui berpangkat Lettu ini ditangkap saat sedang menginap di Hotel Batiqa Palembang bersama Rojali, salah seorang Kepala Desa di daerah Peurlak Aceh dan seorang warga sipil pada Sabtu (20/1) malam. Dari surat kuasa yang diterima, Wishnu memastikan jika kliennya masih anggota TNI AL aktif karena belum pernah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Dia gak tau siapa yang antar barang itu, pas dia terima ternyata isinya sabu karena kebetulan ada penyidik yang langsung datang dan membuka. Kalau pun memang itu milik klien saya, seharunya kasus ini juga ditangani Polisi Militer TNI, bukan oleh Polri mengingat statusnya masih TNI AL aktif dan belum pernah dilakukan PTDH sebagaimana aturan di institusi militer,” lanjutnya.













