KORDANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel menyatakan bahwa pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumsel yang akan bertarung pada pilkada juni nanti, jika mengelar kampanye akbar diluar jadwal maka akan ditindak. Karena sudah melanngar aturan yang ada di KPU.
“Kalau ada yang mengelar kampanye akbar diluar jadwal itu melanggar, maka akan ditindak,”Kata Ketua KPU Sumsel, Aspahani
Untuk itu, pihaknya meminta kepada pasangan calon maupun tim pemenangan untuk mematuhi jadwal kampanye yang telah diatur.
”Jika ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi secara lisan mapun tertulis,”ujar Aspahani.
Menurut Aspahani, KPU sudah menetapkan 4 zona kampanye untuk empat pasangan calon, dengan zona ini untuk memisahkan sehingga tidak tabrakan.”Empat zoan ini sesuai dengan kedekatan antar daerah,”ungkap dia.
Zona 1 melipuri Kota Palembang, Banyuasi, Ogan Ilir dan kota Prabumulih, sedangkan zona 2 meliputi OKU raya, zona 3 meliputi kabupaten Muara Enin, Lahat, Pagaralam dan Empat Lawang dan zona 4 yaitu Muba, Muratara, Musirawas, Mura dan Lubuklinggau.













