KORDANEWS -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) telah merancang, akan membagi wilayah kampanye menjadi empat zona, masing-masing zona bagi peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumsel. Masing-masing pasangan calon diberi kesempatan dua kali kampanye dalam bentuk rapat umum, yang dimulai 15 Februari 2018 hingga masa tenang serta pembersihan alat peraga akan dimulai pada 24 Juni 2018.
Ketua KPU Sumsel Aspahani mengatakan, setiap hari pasangan calon boleh melakukan kampanye di tiap zona yang telah ditetapkan. Keempat zona dibatasi oleh Kabupaten/kota yang ada di Sumsel.
“Nanti ada empat zona ruang lingkupnya, dan zona itu minimal 4 daerah, dan hanya zona 2 yang 5 daerah,” kata Aspahani.
Menurut Aspahani, Zona 1 meliputi Palembang, Prabumulih, Banyuasin dan Ogan Ilir. Zona 2 Muara Enim, Pali, Lahat Pagar Alam dan Empat Lawang. Sementara Zona 3 meliputi Muba, Mura, Muratara dan Lubuk Linggau. Sedangkan Zona 4 meliputi OKU, OKU Selatan, OKU Timur dan OKI.
Dimana, semua peserta Pilkada harus mengikuti zona yang telah ditetapkan. Termasuk apabila ada juru kampanye dari pusat atau provinsi yang hari itu hendak bergabung, harus mengikuti ketentuan yang ada.













