Peristiwa

Pemberhentian Zumi Zola Tunggu Ada Kepastian Hukum Tetap

×

Pemberhentian Zumi Zola Tunggu Ada Kepastian Hukum Tetap

Share this article

“Tahu enggak tahu itu kan suatu alasan. Jadi bupati kan sudah 5 tahun, masa enggak tahu, kalau itu suap, itu melanggar,” kata Hadi.

Terkait proses pemberhentian kepala daerah yang terjerat kasus, kata Hadi, sesuai aturan, jika sudah ditahan maka akan diberhentikan sementara. Atau ketika berstatus terdakwa, prosesnya sama, dinonaktifkan. Baru, ketika sudah ada keputusan hukum tetap, dan kepala daerah bersangkutan dinyatakan bersalah, maka ia akan diberhentikan.

“Kalau ini (Bupati Jombang) ditahan, diberhentikan sementara,” katanya.

Hadi mencontohkan, Gubernur Jambi Zumi Zola. Saat ini, Zumi masih tersangka dan belum ditahan. Jadi masih bisa melaksanakan tugasnya. Berbeda dengan kasus Bupati Jombang yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT), bahkan kini telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Itu bedanya. Kalau sudah tertangkap OTT kan sudah dikurung, enggak bisa melaksanakan tugas,” ujarnya.

Mengenai nasib pencalonan Bupati Jombang di Pilkada 2018, menurut Hadi, sepertinya sulit bisa maju. Atau dalam kata lain, bakal gagal nyalon. ” Ini partainya bisa mengganti dari partai yang mereka mencalonkan. Karena ini dianggap kejadian yang tidak direncanakan,” kata Hadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *