Selain itu, lanjut Lukman, PNS muslim yang belum mencapai nisab zakat juga tidak harus ikut aturan ini. Nisab sendiri berarti batas jumlah penghasilan yang wajib zakat.
“Maka bagi PNS yang penghasilannya tidak sampai nisab tidak harus zakat. Jadi tidak berlaku untuk semua muslim karena dia punya kualifikasi tertentu,” kata Lukman.
Editor : mahardika













