KORDANEWS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengingatkan jajarannya, baik KPU provinsi, Kabupaten/Kota hingga KPPS untuk selalu mandiri untuk menjaga independensinya sebagai penyelenggara pemilu.
Menurut Arief, hal ini dilakukan guna mengantisipasi konflik yang terjadi saat pelaksanaan Pilkada, yang dimana konflik berawal dari penyelenggara yang tidak independen.
“Saya ingatkan, penyelenggara pemilu (KPU) harus menjaga kemandiriannya, dan harus menjaga independensinya,” kata Arief.
Diteeangkan Arief, salah satu cara yang dilakukan dengan cara setiap pengambilan keputusan, harus bebas dari unsur kepentingan balon kepala daerah.
“Ketika mengambil keputusan, mereka (KPU) tidak boleh dicampuri siapapun, tidak boleh berdasarkan referensi kandidat manapun, tapi berdasarkan regulasi dan hal itu harus dijaga teman- teman KPU,” jelasnya.
Ditambahkan Arief, meski ada beberapa komisioner KPU didaerah yang dilaporkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik. Namun dirinya melihat, hal itu masih wajar dan tidak mengganggu proses tahapan Pilkada yang berlangsung.
“Sejauh ini, mereka (KPU di daerah) telah melakukan sesuai koridor. Tidak ada laporan, kalau ada lapor kesaya,” tandasnya.
Ditambahkan Arief Budiman, jika pihaknya tidak pernah membuat indeks kerawanan, tapi hal itu dibuat oleh Bawaslu, dan pihak kepolisian.
“Tapi KPU mengindentifikasi kesiapannya, terjadi hal-hal yang tidak diinginkan itu, berdasarkan tahapan-tahapan teknis,” capnya.













