KORDANEWS – Jajaran Polsek Pulau Pinang menangkap dua tersangka pencurian, Redi Aprizal alias Yiga (29) warga Desa Kuba, Kecamatan Pulau Pinang Lahat dan RA (17) warga Lahat. Keduanya ditangkap saat datang ke Mapolsek Pulau Pinang, sekitar pukul 17.00, Selasa (6/2).
Kejadian berawal saat kedua tersangka terlibat adu mulut dengan korban Sarwono (50) guru warga Desa Kuba, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat. Setelah dilakukan interogasi ternyata kedua tersangka mengakui pernah melakukan pencurian di rumah korban. pada 15 September 2015 lalu.
Saat iturumah korban dibobol kedua tersangka dengan merusak pintu belakang rumah korban kemudian masuk ke dalam rumah. Kemudian mengambil satu unit notebook Axio warna ungu, satu unit senapan angin mek Canon, dan uang tunai Rp150.000. Selanjutnya korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Pulau Pinang.
“Kejadiannya dua tahun lalu. Kebetulan tersangka dan korban datang ke Polsek karena ribut. Saat kita introgasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi melalui Paur Humas Aiptu Lispono, Kamis (8/2).
Lanjutnya, bahwa hasil pengakuan tersangka barang curian itu sudah dijual ke pasar Loak Lahat. “Kedua tersangka masih diperiksa di Polsek Pulau Pinang dan dijerat pasal 363 KUHP,” tukasnya.
Editor: Janu













