HeadlineKriminal

Gadis 16 Tahun Disetubuhi Kakek 65 Tahun 4 Bulan Berturut-turut

×

Gadis 16 Tahun Disetubuhi Kakek 65 Tahun 4 Bulan Berturut-turut

Share this article

KORDANEWS – Entah apa yang merasuki benak Taruni (65), warga Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, hingga tega melakukan pencabulan terhadap remaja perempuan sebut saja Melati (16).

Tak tanggung-tanggung, Taruni telah mencabuli Melati sejak bulan September 2017 lalu hingga Februari 2018. Akibat ulah bejat Taruni, dirinya terpaksa menginap di Hotel Prodeo Mako Polsek Rambang Lubai.

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Indra Kusuma menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap saat korban pergi dari rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya sejak Selasa 30 Januari 2018 lalu.

“Kedua orang tuanya melakukan pencarian keberadaan korban. Pada hari Selasa (06/02/2018) sekitar pukul 20:00 WIB, korban berhasil ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu bersama dengan pelaku Taruni,” terangnya.

Merasa ada yang aneh, ayah korban lalu bertanya kepada korban apa yang terjadi selama dia tidak pulang ke rumah. Korban lalu menceritakan bahwa dirinya telah setubuhi oleh pelaku berkali – kali sejak September 2017 lalu

Terakhir kali pelaku melakukan aksi bejatnya pada Senin 5 Febuari 2018 sekitar pukul 10.00 WIB di kontrakan pelaku.

“Korban mengaku sempat diancam korban dengan senjata tajam jenis pisau, sehingga korban tak berdaya untuk melawan dan terpaksa menuruti kehendak pelaku,” beber Indra.

Mendengar cerita dari korban kedua orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai.

“Atas laporan itu anggota kepolisiaan dari Polsek Rambang Lubai yang dipimpin kanit Reskrim AIPDA Surmiyadi mendatangi TKP dan langsung mengamakan pelaku,” tambahnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambang Lubai untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku diancam dengan Pasal 81 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara,” pungkas Indra. (Ari)

Editor: Janu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *