HeadlineKriminal

Polda Grebek Sarang Miras Palsu

×

Polda Grebek Sarang Miras Palsu

Share this article

KORDANEWS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel berhasil menggrebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan minuman keras (Miras) palsu jenis Mansion, Vodka dan Whisky di Jalan Tanah Mas, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin Rabu (7/2).

Dalam penggerebekan ini empat tersangka yang diamankan seperti Mulyadi Gunawan alias Ata alias Bobi alias Thomas sebagai peracik minuman, Mumuh sebagai pengemas atau mempres botol minuman Irfan Maulana sebagai pencuci botol serta mengisi minuman kedalam botol dan Ridwando mengepak botol kedalam kardus.

Dari dalam rumah tersebut diamankan barang bukti seperti mesin pres botol, puluhan drum berisi air, stempel merk minuman seperti Mansion, Whisky dan Vodka, alkohol, ribuan botol kosong serta minuman yang siap dipasarkan serta berbagai barang bukti penunjang produksi minuman seperti gula pasir, pewarna minuman dan lain lainnya.

Menurut Bobi sang peracik mengaku Miras oplosan yang diraciknya dengan bahan dasar air dicampur dengan ethanol atau sejenis alkohol dengan perbandingan satu perbanding sepuluh.

“Kalau minuman Whisky dicampur pewarna karena warna agak kuning mirip teh jadi dikasih pewarna kuning kalu Vodka dan mansion tidak dikasih pewarna, kalau takaran nya sama satu perbanding sepuluh,” katanya.

Dijelaskannya, mereka orang empat hanya bekerja dengan tugas masing-masing ada sebagai peracik, ada pengepak, hingga mengisi minum kedalam botol sampai pengemasan kedalam kardus.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan pratek pengoplosan Miras ini dilakukan dengan cara tradisional dalam sehari berhasil memproduksi empat puluh dus dengan isi perdus 48 botol satu dus dijual lima ratus ribu, wilayah pemasaran Miras oplosan ini diwilayah Palembang dan sekitarnya.

“Racikan yang mereka pakai dalam mengoplos Miras ini satu perbanding sepuluh dengan rincian satu derijen ethanol sepuluh derijen air putih diaduk dicampur dengan pewangi dan bahan berbahaya lainnya yang tidak sesuai dengan standar kesehatan,”ujarnya.

Untuk pemilik atau pembuat minuman berinisial F masih dalam pengejaran, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis diantaranya UU pangan, UU Kesehatan UU Perlindungan Konsumen yang ancaman dua puluh tahun penjara,”kata Kapolda Sumsel. (Dik)

Editor: Janu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *