KORDANEWS – Berkaca pada peristiwa batal berangkatnya ribuan calon jemaah umroh di agen Abu Tours Cabang Palembang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan bersama instansi terkait lainnya akan melakukan sweeping agen perjalanan haji dan umroh yang beroperasi di Bumi Sriwijaya.
“Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2017 tentang percepatan dan perizinan umroh di Provinsi Sumatera Selatan. Maka, kita akan bakal menggelar sweeping agen perjalanan haji dan umroh di Sumsel. Guna memberikan kenyamanan kepada masyarakat menunaikan ibadah, ” kata
Staf Khusus Gubernur Bidang Transportasi dan Infrastruktur Prov Sumsel, M Ali Akbar mengatakan,
Menurutnya, setiap agen perjalanan yang membuka cabang di Sumatera Selatan harus mengurus izin sesuai dengan Pergub dan membuka cabang di masing-masing Kabupaten/Kota.
“Izin kontrak penginapan di Mekkah juga harus sudah dimiliki,” katanya.













