Lebih lanjut, Oke memaparkan bahwa pelaksanaan skema tersebut telah didukung oleh Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita dalam Kepmendag. Dengan begitu, pihaknya berharap harga karet dapat bergerak ke tingkat yang lebih menguntungkan petani.
“Pelaksanaan AETS di Indonesia didukung dengan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 67 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan AETS Kelima untuk Komoditas Karet Alam. Indonesia, bersama-sama Thailand dan Malaysia, berkomitmen menjalankan AETS sesuai kesepakatan dan
regulasi di masing-masing negara,” katanya.
Editor : mahardika













