Kriminal

Tak Kapok Dipenjara, Residivis Kembali Diringkus Saat Pesta Sabu

×

Tak Kapok Dipenjara, Residivis Kembali Diringkus Saat Pesta Sabu

Share this article

KORDANEWS – Yonas (31) warga Jalan Mayor Ruslan II No. 23, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat kembali berurusan dengan pihak kepolisian resor Lahat. Resedivis narkoba ini kembali kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di kediamannya.

Informasi dihimpun, tersangka ditangkap di rumahnya pada hari Jumat (09/02/2018) pukul 19.20 setelah dilakukan pemeriksaan dari satuan Narkoba Polres Lahat. Didapati tiga paket serbuk kristal terbungkus plastik klip transparan dengan berat 1 gram yang diduga sabhu, serta satu batang kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu-sabu.

Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka. Dikatakan Roby, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lahat guna proses hukum lebih lanjut.

“Terduga ini kita amankan di kediamannya, barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu ini diakuinya memang benar miliknya, terduga masih kita minta keterangan lebih lanjut. Untuk sementara kasus ini masih terus kita kembangkan,” terangnya.

Lebih lanjut dihimbau Roby, kepada masyarakat Kabupaten Lahat khusus nya, jangan takut lapor bila melihat dan mengetahui perihal adanya peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Informasi yang masuk ke Polres Lahat, akan kita rahasiakan narasumbernya. Bisa juga melalui call center 110 milik Polri, informasi yang masuk akan segera kita tanggapi,” pungkasnya.

Editor: Janu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *