IPDMIP merupakan program Integrasi Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi Partisipatif yang melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Kegiatan IPDMIP ini akan dilaksanakan mulai tahun 2017 hingga 2021, melibatkan Balai Besar/Balai Wilayah Sungai dan Pemerintah Daerah melalui badan dan dinas-dinas yang terkait.
Dalam peningkatan dan pengelolaan sistem irigasi, Pemerintah Indonesia memprogramkan anggaran sebesar 22 Triliun Rupiah (1,66 juta USD) dengan sumber pendanaan APBN dan APBD yang di dalamnya terdapat dukungan pinjaman dari Asian Development Bank (ADB) sebesar 600 juta USD serta International Fund for Agricultural Development (IFAD) sebesar 100 juta USD.
Dukungan dana mitra tersebut oleh Pemerintah Pusat akan diteruskan kepada 14 Pemerintah Provinsi dan 74 Pemerintah Kabupaten melalui DIPA Hibah Pemerintah Daerah (DIPA HPD) yang dikelola oleh Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Melalui IPDMIP, keberlanjutan dan peningkatan produksi pertanian beririgasi akan terwujud dengan menguatnya sistem dan kapasitas kelembagaan pertanian beririgasi yang berkelanjutan,membaiknya operasional, pemeliharaan dan pengelolaan sistem irigasi, membaiknya infrastruktur sistem rigasi, danmeningkatnya pendapatan pertanian beririgasi.
Program ini mendukung salah satu dari sembilan agenda prioritas pembangunan atau “Nawa Cita” yaitu program ke tujuh “Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik”,mendukung empat sasaran strategis Kementerian PUPR khususnya sasaran “meningkatnya dukungan kedaulatan pangan dan ketahanan energi”, serta mendukung pilar pengelolaan sistem irigasi. Dengan ditandatanganninya NPHDdiharapkan pemerintah daerah dapat segera melaksanakan kegiatan IPDMIP.
editor : ardi













