Tapi tidak soal bagi Bawaslu Sumsel, hadir atau tidak hadir itu urusan partai politik.
Sedangkan Anggota Bawaslu Sumsel Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Iin Irwanto , ST, MM mengatakan 27 Juni 2018 Sumsel akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel dan 9 kabupaten kota di Sumsel juga memilih bupati dan wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
“Mau tidak mau amanat undang-undang lima tahun sekali kita harus memilih pemimpin , memimpin adalah sejatinya adalah amanah, pilihan rakyat utusan rakyat, karena itu dibatasi lima tahun kita memilih kembali, ini adalah aturan , ini amanah undang-undang No 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , bupati, wakil dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota ,” katanya.
Editor : mahardika













