HeadlinePolitik

Jika Dana Kampanye Lebih dari Segini, Paslon Pilkada Palembang Kena Sanksi

×

Jika Dana Kampanye Lebih dari Segini, Paslon Pilkada Palembang Kena Sanksi

Share this article

KORDANEWS – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Palembang, Abdul Karim, Rabu mengatakan, untuk dana kampanye yang telah ditetapkan sebesar Rp45,5 miliar lebih.

Besaran dana kampanye itu berdasarkan hitungan seperti untuk tatap muka, kemudian tambahan alat peraga kampanye bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang, kemudian bahan kampanye dan lainnya.

Ia mengatakan, kalau untuk rapat umum hanya dilaksanakan satu kali bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang.

“Untuk rapat umum bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang itu ditetapkan hanya dilaksanakan di dua lokasi yaitu di Plaza Benteng Kuto Besak dan lapangan Kamboja,” ujarnya.

Jadi, lanjutnya, dana kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang itu tidak boleh lebih dari jumlah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *