Ditjen Pajak mengimbau seluruh lembaga keuangan untuk mendaftarkan identitas mereka ke Ditjen Pajak. Lembaga keuangan yang memiliki nasabah dengan rekening di atas Rp 1 miliar secara otomatis tercatat sebagai Lembaga Keuangan Pelapor.
Bagi lembaga keuangan yang tidak memiliki data rekening nasabah di atas Rp 1 miliar tidak akan tercatat sebagai Lembaga Keuangan Pelapor.
Baca juga: Tak Lapor Rekening Nasabah, Lembaga Keuangan Didenda Rp 1 Miliar
“Akhir April (rekening) yang domestik, jadi jasa keuangan yang lapor, nasabah nggak lapor lho, jadi perbankan kalau mereka nggak lapor yang untuk internasional Agustus, itu ada konsekuensi,” jelas dia.
Hestu menyebutkan, pada akhir April lembaga keuangan secara otomatis wajib melaporkan data rekening yang saldonya di atas Rp 1 miliar dan ini dilakukan secara otomatis tanpa perlu diminta. Jika tidak melaporkan maka akan terkena sanksi Rp 1 miliar.
Editor : mahardika













