EkonomiHeadline

OJK Resmi Cabut Izin Operasi Perusahaan Sekuritas Ini

×

OJK Resmi Cabut Izin Operasi Perusahaan Sekuritas Ini

Share this article

Dengan begitu Brent Securities dianggap telah gagal memenuhi ketentuan nilai minimum MKBD selama 30 hari kerja selama berturut-turut dan atau lebih dari 60 hari kerja dalam periode 12 bulan terakhir.

Selanjutnya, PT Brent Securities telah mengalihkan administrasi atas kepemilikan Efek atas nama nasabah kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui Perjanjian Pengalihan Administrasi Rekening Efek No. SP-0217/DIR/KSEl/2017 tanggal 29 Desember 2017.

Brent Securities juga telah mengalihkan rekening dana dalam Sub Rekening Efek atas nama nasabah kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk. Maka bagi nasabah Brent Securities yang masih memiliki efek atau dana dapat melakukan pemindahan buku efek atau dana dengan mengajukan klaim kepada KSEI atau Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk.

Editor : mahardika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *