KORDSNEWS – Kepolisian Resort Kabupaten Banyuasin berhasil mengungkap 2 orang tersangka gembong narkoba jenis sabu di Desa Taja Mulya 4, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Banyuasin beserta barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu seberat 101,06 gram, 1 buah handphone, dan 1 unit sepeda motor.
Tersangka, berinisial NI (37) Bin H (Alm), seorang burih tani di Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin. Kemudian YI (18) Bin J, karyawan perusahaan
Kapolres Banyuasin AKBP Yudhi Markus Pinem Sik menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika dengan jumlah besar. Menanggapi laporan tersebut, langsung Sat Narkoba Polres Banyuasin beserta anggota melakukan penyelidikan selama 5 hari. Dari hasil penyelidikan, benar akan adanya info tersebut.
“Penangkapan dilakukan pada Sabtu (03/02), dipimpin langsung Kasat Narkoba, kemudian melakukan penggeledahan pada salah satu rumah di Desa Taja Mulya RT 4 Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin. Disana pelaku tengah akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” katanya.
Tersangka sendiri merupakan Target Operasi (TO) Satuan Reserse Polres Banyuasin. Dimana diketahui yang bersangkutan merupakan pemasok narkoba di wilayah Kabupaten Banyuasin sampai ke pelosok desa.
“Barang bukti narkoba yang diamankan jika ditaksir harganya bisa mencapai Rp 80 juta, dengan ini juga artinya telah menyelamatkan sekitar 600 jiwa dari bahaya narkoba.(daf)
Editor : mahardika













