KORDANEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti 6,6 Kg sabu dan 2.000 butir ekstasi dengan cara diblender. Sejumlah barang bukti yang disita merupakan hasil selundupan jaringan narkotika Internasional.
Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus peredaran narkoba sejak bulan Desember hingga Januari. “Untuk sabu ada sekitar 6,6 Kg dan ekstasi 2.010 butir dari total 8 kasus yang diungkap,” terang Kapolda, Kamis (15/2/2018).
Dilanjutkan Zulkarnain, dari 8 kasus ini polisi turut mengamankan 13 orang pelaku, satu diantaranya merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di rutan Banyuasin. Termasuk pecatan TNI Angkatan Laut yang pernah berdinas di Bahreun, Aceh.
Dirinya telah meminta kepada Kejaksaan Tinggi untuk menuntut hukuman mati terhadap para pelaku. Hal ini untuk memastikan agar nantinya para pelaku tidak lagi menjadi pengedar saat keluar.













