KORDANEWS – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan dukungan kredit konstruksi dengan suku bunga 8,5% dalam tahap finalisasi dan diperkirakan akhir bulan ini aturan dan mekanismenya sudah jelas dan bisa diluncurkan Maret.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan, tidak ada perubahan skema dari yang sejak awal menjadi masukan pengembang perumahan bersubsidi. Pengembang diberi waktu untuk mengembalikan pinjaman kepada perbankan penyalur selama 9 bulan.
“Bulan ini mungkin masih bisa selesai, paling lambat Maret,” katanya.
Sebelumnya, REI mencatat suku bunga kredit konstruksi untuk pengembang subsidi masih disamakan dengan kredit konstruksi bagi pengembang komersial di kisaran 11%-13%. Padahal dari sisi konsumen KPR, pemerintah sudah menyediakan KPR dengan suku bunga 5% dan uang muka 1%.













