Selain itu, pemerintah juga sedang melakukan revisi dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2014 terkait proses pendaftaran pengembang untuk membangun rumah subsidi.
Lana menuturkan, hingga saat ini, tercatat ada 15 asosiasi pengembang yang telah mendaftar dengan total jumlah sekitar 6.700 pengembang. Proses selanjutnya akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR untuk menyeleksinya.
Prosesnya ada beberapa tahap, pertama registrasi dan sertifikasi dari asosiasi yang bersangkutan. Kemudian, Dirjen Bina Konstruksi akan masuk pada pemberian sertifikasi di dalam pengembangnya. Pada pelaksanaan pembangunan rumah subsidi, pengembang mungkin bekerja dengan para konsultan dan kontraktor sesuai dengan kualifikasi yang disyaratkan.
Editor : mahardika













