“Permintaan dari Indonesia ini yang kemudian bisa mendorong kenaikan harga baja yang sepanjang tahun telah melemah 6%,” lanjut Deddy.
Sementara itu, dari segi regulasi, Kementerian Perdagangan Indonesia telah menghapus persyaratan rekomendasi teknis dalam berbagai aktivitas impor, termasuk baja.
Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 tentang ketentuan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya yang berlaku mulai 1 Februari 2018, tidak ada lagi kewajiban meminta rekomendasi dari kementerian teknis yaitu Kementerian Perindustrian dengan tujuan menyederhanakan perizinan.
Regulasi tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh eksportir China untuk semakin mudah dalam mengimpor baja ke Negeri Garuda.
Editor : mahardika













