Masih kata Anita, untuk angkutan batubara pihaknya berharap aktivitas pengangkutan batubara yang melintas di jalan umum harus benar-benar dihentikan.
“Sudah banyak keluhan dari masyarakat, khususnya yang melintas dari Lahat ke Palembang. Dari satu mulut tambang saja, kemacetan di jalan umum bisa terjadi berkilo-kilo, apalagi disana banyak perusahaan yang tidak jauh dari jalan umum,” bebernya.
Oleh karena itu, pihaknya ingin agar manajemen perusahaan batubara bisa duduk bersama dengan Dishub Sumsel juga Komisi IV DPRD Sumsel untuk membahas Perda yang wajib ditaati.
Perda yang sudah ada harusnya bisa ditaati, jangan sampai masyarakat malah yang jadi korban sehingga tidak bisa menikmati fasilitas jalan umum yang baik.
Editor : mahardika













