KORDANEWS – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan proses pelaksanaan pembayaran belanja di setiap kementerian/lembaga (K/L) akan menggunakan kartu kredit.
Hal itu juga sejalan dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan.
“Jadi saya harapkan seluruh satker (satuan kerja), K/L telah memegang kartu kredit korporat sehingga jadi cashless, akutanbel, kita semua tahu waktu digesek dipakai untuk apa, di mana, anda tidak perlu lagi bikin kuitansi, dan itu akan jadi bentuk studi yang paling bagus,” kata Sri Mulyani, Rabu (21/2).
Pemanfaatan kartu kredit ini merupakan upaya Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan simplifikasi dan modernisasi dalam rangka memperbaiki, menyempurnakan, dan menyederhanakan pelaksanaan anggaran.
Sri Mulyani menyebutkan tujuan penggunaan kartu kredit pemerintah untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara non tunai, dan mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan uang persediaan.
Lebih lanjut dia mengungkapkan kartu kredit pemerintah dapat digunakan oleh seluruh K/L untuk melakukan belanja operasional dan belanja perjalanan dinas dengan efisien dan efektif.
“Karena kalau kayak masih di zaman baheula (zaman dulu), dan kalau bawa uang cash bisa dikategorikan money laundering atau financing for terorism, saya senang sekarang bisa dengan kartu kredit dari korporasi,” ujar dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini meminta kepada seluruh perbankan yang terlibat untuk menjaga sistem keamanannya dengan benar. Bila perlu, kata dia, sistem kartu kredit pemerintah ini bisa membekukan ketika disalah gunakan.
“Karena dulu saya kerja di bank dunia karena suka travelling di seluruh dunia. Begitu kartu kredit dipakai di tempat tidak biasa, lebih dari satu transaksi dibekukan. Saya khawatir kalau tidak ada keamanan seperti itu, takutnya akan disalahgunakan,” ungkap dia.













