“Ini bukan kartu nenek moyang, kartu suami, kartu istri, yang digesek uang rakyat jadi digunakan secara prudent dengan demikian kita akan semakin memperbaiki republik Indonesia,” kata dia.
Sementara itu, Dirjen Perbendaharaan Marwanto Teguh Widodo mengatakan batas saldo kartu kredit pemerintah ini berada di kisaran Rp 50 juta sampai Rp 200 juta.
“Plafonnya tadi itu kan satker kan ada yang kecil dan besar. Plafon berkisar Rp 50-Rp 200 juta, kalau satker yang besar ya besar. Nah nanti kalau sudah habis berarti kan ditagihkan di Kemenkeu, kemudian diisi lagi,” kata Marwanto.
Pada tahap uji coba yang dilakukan sampai Maret 2018 akan diterbitkan kartu kredit pemerintah untuk 500 satker. Dan yang memegang kartu kredit tersebut dipegang oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Kita pilot project tapi memang ini barang baru ya tidak langsung kemudian bisa langsung. Sekarang yang sudah kan kantor presiden, KPK, Kemenkeu dan Kemsos,” jelas dia.
Untuk mendorong penggunaan kartu kredit untuk belanja operasional dan belanja perjalanan dinas pemerintah, Ditjen Perbendaharaan bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.
Editor : mahardika













