Barang Bukti Berupa 6 Paket Besar berisikan 2.700 butir ektasy warna kuning kecoklatan berlogo apel, dua kotak kue dan tersangka telah di amankan dan akan di proses hukum lebih lanjut.
” Kita jerat dengan primer pasal 114 ayat 2 dan Subsider Pasal 112 Ayat 2 uu RI No 35 tahun 2009, Tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.” Tegasnya
Tersangka Inuraini (34) ibu muda itu, terlihat menangis terseduh-seduh atas perbuatan yang di lakukannya bersama Dahri menjadi kurir Narkoba.
Sedangkan Dahri mengaku nekat menjadi kurir karena untuk pengobatan istrinya yang sedang sakit dan tergiur upah besar sekali berangkat 10 juta rupiah.(daf)
Editor : awan













