KORDANEWS – Sudah sering mengonsumsi sabu-sabu, membuat Befi Yuri Andromena (29) harus merasakan dinginnya sel penjara Polsek Ilir Barat I Palembang.
Warga Jalan Puncak Sekuning, Lorong Swadaya, Kelurahan Lorong Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I ini diringkus saat sedang nge-fly usai memakai barang haram tersebut, Minggu (18/2/2018). Polisi menangkap tersangka berikut menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu berukuran satu jie, satu butir ektasi, dan bong.
Pria yang berprofesi sebagai tukang parkir ini mengatakan, dirinya memakai sabu untuk menambah semangat ketika bekerja.
“Saya beli sabu di kawasan Tangga Buntung. Saya pakainya sendiri l, tapi kalau ada mau mencari barang saya akan mejualnya lagi,” katanya saat gelar perkara, Kamis ( 22/2/2018).













