“Kami minta, Panwaslu Kota Palembang dapat menindak lanjuti pelanggaran yang telah dilakukan oleh paslon nomor urut dua,”terangnya.
Sementara Ketua Panwaslu Kota Palembang, Muhammad Taufik mengatakan, laporan dugaan pelanggaran pemasangan iklan yang dilakukan oleh pasangan calon tersebut akan segera ditindak lanjuti.
“Sesuai dengan PKPU, akan kita berikan sanksi peringatan tertulis serta perintah penghentian dan perintah pengertian pelayanan iklan kampanye di media massa tersebut,” katanya.
Editor : mahardika













