KORDANEWS – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengemukakan ada 4 (empat) bidang atau 4 (empat) bagian insentif dari fiskal yang dipresentasikan dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/2) siang. Keempat jenis insentif ini dievaluasi untuk kemudian bisa untuk segera diputuskan dan dilaksanakan.
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab) insentif pertama, menurut Menkeu, tax allowance yang sudah diatur semenjak 10 tahun yang lalu, yaitu bagaimana negara bisa memberikan fasilitas untuk mengurangkan penghasilan neto dari penanaman modal.
“Telah diputuskan oleh Bapak Presiden agar jumlah kelompok industri yang mendapatkan tax allowance diperluas, dari yang sekarang ini yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 tahun 2015 dan PP Nomor 9 tahun 2016 hanya 145 bidang usaha agar diperluas atau ditambahkan jumlahnya berdasarkan rekomendasi dari berbagai kementerian, terutama Menteri Industri, Menteri Energi, Menteri Pariwisata,” kata Menkeu usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/02) sore.
Yang kedua, menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati, adalah tax holiday yang merupakan suatu insentif perusahaan yang dengan nilai minimal Rp1 triliun atau Rp500 miliar. Khusus untuk industri yang berhubungan dengan teknologi informasi mendapatkan fasilitas tidak membayar pajak penghasilan dengan pengurangan antara 10% hingga 100% dalam jangka waktu antara 5 hingga 15 tahun dan bahkan bisa diperpanjang 20 tahun.
Ditambahkan Menkeu, Presiden juga meminta bahwa untuk hal-hal yang bersifat edukasi, investasinya bisa diturunkan, sehingga kita bisa meningkatkan, terutama para pelaku dan di bidang-bidang industri yang melakukan pelatihan termasuk pelatihan vokasi. Sehingga mereka tidak mendapatkan insentif di dalam pelaksanaan investasinya.













