HeadlineNusantara

Surat Edaran Mendagri: Plt/Pjs Kepala Daerah Dilarang Lakukan Mutasi Jabatan

×

Surat Edaran Mendagri: Plt/Pjs Kepala Daerah Dilarang Lakukan Mutasi Jabatan

Share this article

Untuk menjamin kelancaran, kesinambungan, dan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, menurut SE tersebut, bagi Pj/Plt/Pjs Bupati/Walikota yang melaksanakan Pilkada, yang akhir masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak 6 (enam) bulan sebelum hari tanggal penetapan pasangan calon, terhadap kekosongan jabatan pada perangkat daerah dapat dilaksanakan pengisian pejabat berupa mutasi yang bersifat sangat selektif atau seleksi terbuka setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Khusus untuk pengisian jabatan struktural pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klarifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” bunyi akhir SE tersebut.

EDITOR : AWAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *