KORDANEWS – Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel menilai meningkatnya aktivitas belanja online belakangan tahun terakhir ini turut membawa dampak negatif. Salah satunya mengenai peredaran barang non Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel, Yustianus mengatakan, peningkatan peredaran barang tidak disertai logo SNI juga diketahui berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Dinas Perdagangan. “Jenis barang yang belakangan banyak kedapatan tanpa logo SNI ini seperti mainan anak, dan pakaian,” kata dia.
Kondisi tersebut, menurutnya, tidak hanya membahayakan masyarakat, tapi juga berpengaruh terhadap potensi persaingan usaha tidak sehat di pasar. Alasanya, barang-barang non SNI tersebut tentunya memiliki harga jual yang lebih murah dibandingkan barang berlogo resmi SNI.
“Dengan demikian kan artinya selain dari pada masyarakat, hal ini juga berpotensi merugikan negara,” katanya.
Sesuai dengan peraturan Kementerian Perdagangan, sedikitnya ada 205 item barang atau produk yang masuk kategori wajib SNI. Seperti, elektronik, keramik, plastik, alat keselamatan diri, dan sebagainya.













