KORDANEWS-Bersama sejumlah media di Palembang Syahril Nasution yang didampingin Kakaknya Risdan menyampaikan pernyataan dari konferensi Pers Khotmil 105 Palembang Kolonel Sus Budiharto beberapa hari lalu yang dimuat beberapa Media Sumatera Selatan sebelumnya.
Dikatakannya, bingung dengan pernyataan tersebut yang menyatakan kalau pemasangan plang bengkel tersebut merupakan suatu strategi untuk menghindari dari pencuri. “Disini sangat jelas sekali bahwa maksud dari Budiarto ingin membisniskan gudang yang telah disita oleh Negara yang sampai saat ini selama 4 tahun belum ada pelaksanaan eksekusi ataupun pelelangan” jelas Syaril dihadapan beberapa para wartawan yang hadir.
“Sebenarnya telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK 06/2011 tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi dengan ketentuan pasal 9 Kaotmil selaku eksekutor seharusnya menguasakan kepada Kantor Pelayanan untuk melakukan penjualan secara lelang barang rampasan milik negara dalam waktu 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan dan hasilnya pun segera disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara,” jelas Syahril.
Dikatakannya, masalah papan plang Bengkel tersebut, dikonfirmasi oleh beberapa media massa di Sumatera Selatan dalam jawaban singkatnya mengatakan bahwa itu merupakan kesalahan putusan dan para wartawan diarahkan oleh kaotmil untuk mendatangi Pengadilan Militer, dan dijelaskan oleh pihak Pengadilan Militer Palembang bahwa putusannya seperti itu kalau memang salah objek silakan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini sesuai berita yang dimuat di beberapa media cetak maupun elektronik baik lokal maupun nasional yang terbit pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2018.













