Sementara untuk sanksi pelanggaran kampanye sesuai dengan kajian, jika hanya pelanggaran ringan maka sanksi hanya sebatas teguran. Namun, jika pelanggaran tersebut berat maka pihaknya dapat mendiskualifikasi paslon tersebut.
Untuk pelanggaran berat, lanjut Junaidi seperti kampanye diluar jadwal dan menggunakan media yang sama dalam berkampanye sehingga terkesan ke berpihakan.
“Kami ingatkan untuk tidak melakukan pelanggaran berat karena merugikan paslon itu sendiri,” katanya.
Editor : mahardika













