EkonomiNusantara

Harus Tahu, Rekening Orang Meninggal Wajib Dilaporkan

×

Harus Tahu, Rekening Orang Meninggal Wajib Dilaporkan

Share this article

KORDANEWS – Kementerian Keuangan mewajibkan seluruh lembaga jasa keuangan untuk melaporkan rekening milik wajib pajak (WP) baik yang masih hidup maupun sudah meninggal.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

Mengutip PMK Nomor 19 Tahun 2018, Jakarta, Jumat (2/3/2018). Kewajiban melaporkan rekening yang sudah meninggal atau rekening warisan tercantum dalam pasal 7 ayat 3.

“Orang pribadi yang wajib dilaporkan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) yakni (a) setiap orang pribadi merupakan subjek pajak dalam negeri dari yuridiksi tujuan pelaporan, atau (b) warisan yang belum terbagi dari orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang sudah meninggal,” bunyi beleid itu.

Aturan ini juga masih sejalan dengan keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau automatic exchange of information (AEoI) yang berlaku pada September 2018.
Sebelum sampai 100% implementasi, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah menerbitkan beberapa aturan. Seperti PMK Nomor 70 Tahun 2017 beserta perubahannya dan Peraturaj Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *