Ditjen Pajak memperpanjang batas pendaftaran bagi seluruh lembaga keuangan sampai akhir April dari yang sebelumnya hanya pada akhir Februari tahun ini.
Setelah terdaftar, nantinya lembaga yang memiliki nasabah dengan jumlah rekening di atas Rp 1 miliar secara otomatis melaporkan ke Ditjen Pajak atau tercatat sebagai Lembaga Keuangan Pelapor, jika yang tidak memiliki data rekening nasabah di atas Rp 1 miliar tidak wajib melaporkan dan menjadi lembaga keuangan non pelapor.
Editor : mahardika













