“Di atas Rp 100 triliun sedikit lah, Rp 102 atau berapa. Saya kurang tahu persisnya, karena kita belum bisa menyampaikan sambil menunggu hasil audit BPK,” kata dia.
Berdasarkan PP 5/2018, nantinya dana haji tersebut bakal dikelola dengan berbagai cara. Mulai dalam bentuk produk perbankan syariah seperti giro, deposito berjangka, dan tabungan, serta dapat dilakukan dalam bentuk surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.
Namun Anggito mengaku saat ini pihaknya masih menyusun rencana yang tepat dalam mengelola dana haji tersebut. Dia masih belum bisa merinci bakal seperti apa mengelola dana haji itu nantinya.
Editor : mahardika













