“Bitcoin itu kan virtual, ada juga ini benar-benar koin dan ada fisiknya tapi dia nipu. Dibeli sama masyarakat koinnya, itu semua sudah dihentikan. Kecenderungannya mereka menipu masyarakat karena masyarakat masih ingin cepat kaya,” kata dia.
Satgas waspada investasi juga sempat menghentikan perusahaan yang menjual bitcoin dengan dalih investasi. Seperti share profit system (SPS) coin dan Bitconnect.
Tongam menambahkan, sebagai komoditas, bitcoin ini belum memiliki aturan dari otoritas, sehingga belum ada perlindungannya.
“Jadi kami imbau, jika ingin berinvestasi, berinvestasilah di instrumen yang legal dan logis,” jelasnya.
Editor : mahardika













