“Ini harus ditindak ada hukumnya, ada aturannya,” ujarnya.
Tjahjo menambahkan, setiap orang punya hak mengekspresikan pendapatnya. Bebas mengkritik, termasuk mengkritisi pemerintah. ” Tapi jangan dengan menghujat, jangan berfitnah ria. Kalau mau mengkririk silahlan tapi jangan menghina, ini menyangkut harkat martabat, apalagi memfitnah, menghasut rasa kesatuan dan persatuan bangsa ini,” katanya.
Kemendagri, dan ia sebagai Mendagri, berkomitmen menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Ia mendukung penuh komitmen Kapolri yang akan menindak tegas para penyebar hoax.
“Mari kita dukung langkah-langkah kepolisian untuk memberantas siapapun orangnya, kelompok, golongan, perorangan yang punya itikad tidak baik memecah masyarakat dengan menyebarkan berita yang sifatnya fitnah,” ujar Tjahjo.
editor : awan













