HeadlinePolitik

Nyoblos Harus Bawa E-KTP, Potensi Golput Tinggi

×

Nyoblos Harus Bawa E-KTP, Potensi Golput Tinggi

Share this article

Jika sudah disosialisasikan, lanjut Andriansya, semua masalah di lapangan
akibat aturan itu, bisa terdeteksi sejak awal.

“Jangan sampai nantinya hal ini dijadikan senjata oleh pihak-pihak yang
tidak puas dengan hasil Pilkada. Kita ingin kualitas Pilkada lebih bagus
dari sebelum-sebelumnya,” ucapnya.

Terpisah, Ketua KPU Muara Enim Rohani didampingi Komisioner Divisi Teknis
Akhyaudin membenarkan adanya aturan yang mewajibkan pemilih menunjukkan
e-KTP atau Suket selain harus membawa undangan C6-KWK saat akan memilih di
TPS.

“Sejauh ini peraturan yang kita dapat seperti itu. Jadi masyarakat yang
ingin menyalurkan hak suaranya wajib menunjukkan e-KTP atau Suket dari
Capil,” ungkap Rohani.

Ditambahkan Rohani, pada PKPU 8 tahun 2018 juga mewajibkan pemilih untuk
menuliskan dan menandatangani daftar hadir atau C7-KWK.

“Sebelumnya C7-KWK hanya ditulis oleh anggota KPPS. Sekarang harus
ditandatangani atau cap jempol oleh pemilih,” papar Rohani.

Rohani mengatakan, pihaknya terus mensosialisasikan aturan tersebut kepada
masyarakat. Termasuk jika nanti akan ada perubaham mengenai aturan itu.

“Kita saat ini sudah mulai mensosialisasikan aturan tersebut. Kita tetap optimis target partisipasi pemilih bisa tercapai,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *