KORDANEWS – Sebanyak 23 Wajib pajak (WP) yang terdiri dari pengusaha dan BUMD mendapatkan penghargaan dari Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin karena rajin membayar pajak dengan nominal tertinggi, Senin (5/3).
Gubernur menegaskan, membayar pajak adalah kewajiban bagi masyarakat yang sudah memenuhi syaratnya sebagai WP.
“Pembangunan yang kita nikmati ini juga dari pajak. Untuk itu mari kita aktif membayar pajak,” ajak Alex.
Menurutnya, penghargaan yang telah didapat bagi WP bukan hanya untuk
pajangan dinding atau hiasan semata. Akan tetapi penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada WP yang telah membayar pajak dengan jumlah yang terbesar.
“Patutlah bangga bagi anda yang telah menerima penghargaan. Ini adalah
simbol bagi anda yang menerima penghargaan karena semua sangat mendukung dan berpartisipasi dalam pembangunan Sumsel,” ungkapnya.
Tak lupa, Alex pun mengimbau dari tahun ke tahun jumlah penerimaan
pajak orang pribadi di wilayah Sumsel terus meningkat. Namun masih ada saja wajib pajak yang belum membayar.
Sehingga kedepannya diharapakan terus meningkatnya kesadaran para wajib pajak, khususnya di Sumsel.
“Dari tahun sebelumnya tingkat kesadaran wajib pajak semakin baik. Bukan hanya nominal pajak yang diperoleh meningkat, tetapi juga jumlah wajib pajak yang membayar pajak juga meningkat, kita harapkan kedepan terus meningkat lagi untuk mendukung suksesnya pembangunan,” harapannya.
Sementara itu Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Babel, M Ismiriansyah menjelaskan, KSWP merupakan kegiatan yang dilakukan dengan sangat mudah dan dapat dilakukan dengan secara online.
“Proses KSWP diberikan meliputi status NPWP dan konfirmasi penyampaian SPT tahunan 2 tahun terakhir,” jelasnya.
Tujuan KSWP sendiri adalah untuk mengetahui apakah WP tersebut sudah ber-NPWP dan mendeteksi kepatuhan formalnya dalam penyampaian SPT Tahunan.
23 wajib pajak diberikan penghargaan dengan nominal tertinggi, diantaranya PT Semen Baturaja, PT Pos Indonesia, Bukit Asam, Bank Sumsel Babel, Sri Trang Lingga, dan lain-lain. (Ab)
Editor: Janu













