HeadlineSumsel

Pemprov Setujui Pemotongan Gaji PNS

×

Pemprov Setujui Pemotongan Gaji PNS

Share this article

KORDANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel akan mendukung rencana Pemerintah Pusat mengenai pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk zakat yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel H Nasrun Umar mengatakan, filosofi
tentang pemotongan tersebut sebagai orang muslim itu memang dibenarkan. Akan tetapi apakah peraturan tersebut diterima oleh PNS atau ASN itu merupakan hal yang lain.

“Kalau saya walaupun tidak dipotong terus terang apapun yang saya dapatkan dua setengah persen itu adalah untuk membersihkan apa yang didapat,” katanya saat ditemui di Griya Agung, Senin (5/3).

Namun, ia mengungkapkan, jika memang benar akan memberlakukan Pepres tersebut, pihaknya akan mensupport disebabkan itu adalah perintah yang harus dilakukan oleh pemprov.

“Tinggal nanti bagaimana pelaksanaan yang akan kita tindaklanjuti,” ungkapnya.

Nasrun menambahkan, untuk imbauan bayar zakat kepada PNS atau ASN di lingkungan Pemprov Sumsel, dirinya menyerahkan penuh dengan Badan Amil Zakat (Baznas).

“Melalui Baznas kita akan mengajak seluruh ASN itu agar dapat menyalurkan zakat yang sesuai dengan ketentuan yang dimiliki oleh agama kita, agar demikian akan teroptimalkan untuk zakat nantinya,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua IV Baznas Sumsel, Teguh Sobri, terkait wacana
pemerintah pusat untuk memotong gaji sebesar 2,5 persen. Menurutnya, hal ini sudah dilakukan sejak tahun 2014 lalu dimana berdasarkan instruksi presiden, ASN wajib membayar zakat sebesar 2,5 persen ke Baznas Sumsel.

Artinya, saat ini untuk mengingatkan kembali tugas para ASN dalam membayar zakat.

“Kami harap pemerintah juga membuat aturan agar bukan hanya zakat tetapi juga infaq,” ujarnya.

Ia juga mengakui jika saat ini realisasi zakat yang berhasil di himpun
dari seluruh Baznas se Sumsel masih sangat minim yakni sebesar Rp 40 miliar dari target Rp 2,3 triliun.

Hal ini dikarenakan kesadaran masyarakat masih minim, kemudian masyarakat belum tahu besaran zakat yang dibayarkan serta percayanya masyarakat kepada lembaga penghimpun zakat.

“Karena itu kami terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat,” katanya

Untuk itu, ia menuturkan besaran zakat memang sebesar 2,5 persen. Namun, bukan hanya gaji tetapi juga harta yang lainnya sebagaimana dalam ajaran agama Islam.

“Jika berdasarkan sebatas gaji itu sudah sangat baik terutama di lingkup Pemprov Sumsel,” terangnya. (Ab)

Editor: Janu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *