“Lanjut Edi Rahman, bahwa pelaku juga pernah di penjara pada tahun 2012 dan
mendekap selama 11 bulan dengan kahsus yang sama untuk di TKP nya di pasar Jakabaring.
Dari pengakuan tersangka yang sahari-hari sebagai montir mesin dan kipas
angin ini mengatakan, saya berpura-pura kejang saat korban nya lengah saat itu lah mengambil hp nya.
“saya nekat mengambil Hp karena penghasilan saya tidak cukup utuk kebutuhan hidup dan untuk makan sahri – hari. Saya pernah masuk penjara tahun 2012 dengan kahsus sama dan di tahan selama 11 bulan,”pungkanya. (Dik)
Editor : mahardika













