KORDANEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon gubernur-wakil gubernur (Cagub-cawagub) Sumsel semuanya ilegal.
“APK semuanya ilegal. Semuanya tidak memenuhi aturan PKPU dan PerBawaslu,” kata Komisioner Bawaslu Sumsel Divisi SDM dan Organisasi Iin Irwanto, Selasa (6/3).
Menurut Iin, sebenarnya bisa saja pasangan calon menambah APK dengan cara meminta persetujuan pihak KPU. Sayangnya, hal itu tidak dilakukan oleh seluruh cagub. Karena itu, dia meminta paslon maupun tim pemenangan untuk segera menurunkan APK yang masih terpasang hingga saat ini.
“Jika tidak diturunkan akan segera diturunkan PPL dan Panwascam,”katanya.
Selain mengancam akan menurunkan paksa, terlebih dahulu Bawaslu akan mengirimkan surat teguran kepada seluruh tim pemenangan untuk menertibkan APK yang disebar.













