“Pada penyelesaian konflik ini kita terapkan skema alternatif, dan kedua solusi yang permanen. Sosial alternatif yakni proses diluar pengadilan seperti mediasi”ungkapnya.
Sementara Ketua Satgas P2KA SDA Muba menuturkan salah satu konflik agraria di Muba yakni dialami warga Desa Sumber Jaya Kecamatan Babat Supat dengan 298 hektar yang dimiliki 144 KK yang kini dikuasai PT Hamita Utama Karsa (HUK), sejak pihak perusahaan menetapkan Hak Guna Usaha (HGU) 16 tahun lalu.
“Kita telah melakukan verifikasi lapangan dan pada hakikatnya warga ingin lahan tersebut dikembalikan. Kita mencoba seriusi permasalahan ini, oleb karena itu kita juga berkoordinasi dengan BPN untuk mereview izin HGU PT HUK,”ujarnya.
Permasalahan ini serius ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dengan melayangkan surat kepada perusahaan untuk mengembalikan tanah milik masyarakat. “Pemkab Muba sudah bertindak tegas, dengan jelas telah meminta kepada PT HUK untuk mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat. Kita bersama KSP akan serius untuk menangani permasalahan koflik agraria ini,”jelasnya.(yud)
editor : awan













